Alasan Produk Kinder Joy Dihentikan Beredar di Indonesia, Diduga Terkontaminasi Bakteri

- 13 April 2022, 13:20 WIB
Kinder Joy mulai ditarik dari pasaran Indonesia
Kinder Joy mulai ditarik dari pasaran Indonesia /Antara Foto

Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.

Produk yang ditarik adalah produk cokelat merk Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

Untuk kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merk Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.

Baca Juga: Tidak Hanya Bukber, Mudik 2022 Dilarang Berbicara, Makan, dan Minum Sepanjang Perjalanan

Keseluruhan produk cokelat merk Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di Badan POM.

Produk merk Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy for Boys dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merk Kinder yang terdaftar.

Badan POM akan menghentikan peredaran produk merk Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Kucing Rusia Dilarang Tampil di Pameran Internasional, sebab ‘Invasi’ di Ukraina

Jika masyarakat menemukan produk cokelat merk Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah