RINGTIMES BANYUWANGI - Baru-baru ini, dua napi kasus terorisme berinisial DA dan K, memutuskan mengucap ikrar sumpah setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Seperti diketahui, kedua napi tersebut merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut keterangan Riko Purnama Candra selaku Pelaksana Tugas Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar mengatakan pengucapan ikrar setia NKRI dilakukan dua napi terorisme setelah melewati proses pembinaan yang panjang oleh beberapa pihak.
Baca Juga: Dalam Rangka Bangun Sinergi dan Kolaborasi, Redaksi Pikiran Rakyat Media Network Temui Ketua DPD RI
Antara lain, Tim Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar dan Detasemen Khusus 88/Antiteror bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Dua Napi Terorisme di Lapas Nusakambangan Ucap Ikrar Setia NKRI Usai Pembinaan Panjang
Pengucapan ikrar tersebut dilaksanakan melalui Upacara Pengambilan Sumpah Ikrar Kesetiaan NKRI yang digelar di Aula Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar.
"Dua WBP kasus terorisme yang mengucapkan ikrar setia NKRI dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi berinisial DA serta K," kata Riko dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 April 2022.
Baca Juga: Pinjaman Online, E-Wallet Hingga Crowdfunding akan Dikenakan PPN Mulai 1 Mei 2022
Dua napi terorisme tersebut resmi kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi usai menjalani acara pengucapan ikrar yang diawali dengan penghormatan dan penciuman bendera Merah Putih.