Alasan Produk Kinder Joy Dihentikan Beredar di Indonesia, Diduga Terkontaminasi Bakteri

- 13 April 2022, 13:20 WIB
Kinder Joy mulai ditarik dari pasaran Indonesia
Kinder Joy mulai ditarik dari pasaran Indonesia /Antara Foto

RINGTIMES BANYUWANGI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil tindakan cepat untuk menarik produk makanan merk Kinder Joy dari pasaran. 

Diduga produk Kinder Joy yang beredar di Indonesia telah terkontaminasi dengan bakteri Salmonella. 

Penarikan tersebut dilakukan di beberapa negara, setelah adanya peringatan publik (Food Alert) dari Food Standard Agency Inggris untuk menghentikan peredaran produk Kinder Joy di pasaran. 

Baca Juga: Kinder Joy Dilarang Beredar oleh BPOM, Eropa dan Amerika Lebih Dahulu Melarang

Beberapa yang mengikuti peringatan publik itu diantaranya sejumlah negara dari Uni Eropa seperti Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

Dikutip Ringtimes Banyuwangi dari Portal Pekalongan dengan judul Fakta Menarik Produk Merk Kinder Joy yang Ditarik di Pasaran Indonesia Tidak Terdaftar di BPOM, Waspadalah!

Berikut klarifikasi Badan POM tentang Penarikan Produk Cokelat merk Kinder Asal Belgia di Inggris dan beberapa Negara Uni Eropa memandang perlu menyampaikan penjelasan sebagai berikut.

Pada 2 April 2022, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merk Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non- thypoid) dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut.

Baca Juga: Kemenag Batasi Usia Calon Jemaah Haji, Umur Diatas 65 Tahun Dilarang ke Tanah Suci Tahun 2022

Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.

Produk yang ditarik adalah produk cokelat merk Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

Untuk kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merk Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.

Baca Juga: Tidak Hanya Bukber, Mudik 2022 Dilarang Berbicara, Makan, dan Minum Sepanjang Perjalanan

Keseluruhan produk cokelat merk Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di Badan POM.

Produk merk Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy for Boys dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merk Kinder yang terdaftar.

Badan POM akan menghentikan peredaran produk merk Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Kucing Rusia Dilarang Tampil di Pameran Internasional, sebab ‘Invasi’ di Ukraina

Jika masyarakat menemukan produk cokelat merk Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.

Badan POM terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Harap berhati-hati kepada seluruh masyarakat Indonesia perlu memperhatikan jajanan bagi anak-anak harus mengedepankan kualitas gizi bukan hanya terpikat dengan kemasan yang menarik.

Demikian klarifikasi langsung dari BPOM terkait dengan fakta menarik bahwa keseluruhan produk cokelat merk Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di Badan POM.***(Sunarti/PortalPekalongan.com)

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah