Jemaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun Ini, Simak Rincian Biaya Lengkapnya!

- 14 April 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi- Ibadah Haji sudah diperbolehkan, simak rincian biaya.
Ilustrasi- Ibadah Haji sudah diperbolehkan, simak rincian biaya. /Usplash.com/Alswedi07

RINGTIMES BANYUWANGI - Tahun ini jemaah Indonesia sudah mulai bisa kembali menunaikan Ibadah Haji di Tanah Suci. 

Oleh sebab itu, simak baik-baik rincian biaya untuk menjalankan Ibadah Haji bagi jemaah Indonesia. 

Biaya untuk menjalankan Ibadah Haji telah disepakati oleh pemerintah bersama DPR setelah menggelar rapat kerja antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR.

Menurut pemerintah, ibadah dapat dilakukan dengan membayar biaya rata-rata Rp39,8 juta untuk setiap orang. 

Baca Juga: Tunjungan Plaza Surabaya Kebakaran, Api Berkobar Hebat Sampai Pengunjung Lari Ketakutan

Biaya yang tertera sudah termasuk biaya protokol kesehatan. Seperti yang kita tahu bahwa saat ini pandemi masih berlangsung sehingga prokes harus terus berjalan.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Berapa Ongkos Haji Tahun 2022? Termasuk Rincian Biaya Penerbangan hingga Visa per Jemaah

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 13 April 2022.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) merupakan salah satu bagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Selain Bipih, ada juga biaya untuk protokol kesehatan.

Biaya protokol kesehatan disepakati untuk tahun ini sebesar Rp808.618,80 per jemaah. Lalu selanjutnya ada biaya nilai manfaat keuangan haji, yakni per jemaah harus membayar sebesar Rp41.053.216,24.

Baca Juga: Jokowi Sama Saja Seperti Soeharto, Pakar Hukum: Katanya Ingin Turun Tapi Ternyata Maju Lagi

Jadi untuk total biaya haji tahun 2022, disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. Tahun 2020 lalu pemerintah telah menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 jutaan.

Menag menyebut biaya selisih antara 2020 dengan 2022 tidak dibebankan jemaah haji lunas tunda tahun 2020. Biaya tambahan akan dibebankan pada alokasi Virtual Account.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ujar Menag dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Kemenag.

Menag menjelaskan nantinya kuota haji tahun 2022 adalah lima puluh persen dari kuota tahun 2019.

Baca Juga: Mulai Bulan Juli 2022 Pancasila Hadir Sebagai Kurikulum Pendidikan, Wapres Indonesia: Saya Dukung!

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019, " ucap Menag.

Dari lima puluh persen kuota yang telah ditetapkan, terdiri dari jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

Untuk kuota jemaah haji reguler sebanyak 101.660 orang, dan untuk jemaah haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Menurut Menag, angka asumsi yang telah disepakati tersebut sekaligus menjadi target pemerintah.

Menag menegaskan pemerintah optimis pada musim haji tahun 2022 dapat memberangkatkan jemaah meski dengan jumlah terbatas, dan berharap dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah.*** (Deni Rahmadi/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah