Pemerintah Wajibkan Isi e-HAC Saat Mudik Lebaran 2022, Berikut Tata Cara Pengisiannya

- 20 April 2022, 14:48 WIB
Pemerintah mewajibkan pemudik untuk mengisi e-HAC saat mudik Lebaran 2022
Pemerintah mewajibkan pemudik untuk mengisi e-HAC saat mudik Lebaran 2022 /Tangkapan layar Aplikasi Peduli Lindungi//

RINGTIMES BANYUWANGI - Aturan baru kembali dikeluarkan pemerintah terkait mudik Lebaran 2022 yang sebentar lagi akan tiba. 

Hal itu disampaikan oleh Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes) yang mewajibkan semua masyarakat untuk mengisi e-HAC di Aplikasi Peduli Lindungi. 

Sebelumnya pengisian e-HAC hanya diberlakukan untuk transportasi udara, namun saat Mudik Lebaran 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi seluruh pemudik untuk mengisi di aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Jelang Mudik Lebaran 2022, Masyarakat Wajib Isi e-HAC Saat Pulang Kampung

Tapi perlu digaris bawahi kembali bahwa pengisian e-HAC tidak berlaku untuk anak usia 6 tahun ke bawah dan dibebaskan dari persyaratan tes vaksinasi serta tes antigen ataupun RT-PCR. 

Maka dari itu jelang Mudik Lebaran 2022 pemerintah telah mengeluarkan SE perjalanan pulang kampung baik untuk transportasi darat, udara, maupun udara. 

Dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul Tata Cara Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi untuk Mudik Lebaran 2022

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” kata Chief of DTO Kemenkes, Setiaji.

Baca Juga: Aturan Baru Jelang Lebaran 2022, Boleh Halal Bihalal Tapi Tidak Makan dan Minum

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah