Jokowi Tunjuk Luhut Urus Persoalan Minyak Goreng Jawa dan Bali

- 24 Mei 2022, 18:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perintah kepada Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengawasi masalah minyak goreng jawa dan bali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perintah kepada Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengawasi masalah minyak goreng jawa dan bali /Tangkapan layar YouTube Skema Politik

RINGTIMES BANYUWANGI - Mengingat harga minyak goreng curah kembali stabil pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan ekspor minyak.

Namun, sebagai upaya untuk mengatasi agar tidak terjadi kembali kelangkaan minyak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perintah kepada Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk mengawasi dan mengurus masalah minyak goreng di wilayah Jawa dan Bali.

"Pak Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai target, di daerah Jawa-Bali," kata Juru Bicara Menko Marves dan Investasi Jodi Mahardi di Jakarta, Selasa. 

Baca Juga: Menang Telak atas Myanmar, Timnas Indonesia U23 Kantongi Tiket ke Semifinal SEA Games 2021

Untuk menjalankan tugas baru tersebut, Luhut dan rekan akan selalu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian Airlangga Hartanto selaku ketua koordinator.

Nantinya berbaga lembaga negara akan dilibatkan dalam pengawasan masalah minyak goreng, di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta Satgas Pangan, BPKP, dan Kejaksaan Agung.

Dilansir RINGTIMES BANYUWANGI dari Pikiran-Rakyat.com berjudul "Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Panjaitan Urus Masalah Minyak Goreng di Jawa dan Bali"

"Pemerintah akan mengawasi secara ketat kebijakan pascalarangan ekspor ini dan akan terus melakukan paralel meeting terkait hal ini," kata Jodi.

Jodi menuturkan untuk mengawasi pasokan distribusi minyak goreng, pemerintah juga akan dibantu dengan penggunaan teknologi aplikasi digital.

"Targetnya adalah minyak goreng curah dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah terdistribusi secara merata dan sebanyak mungkin," tutur Jodi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sebelumnya, keputusan mencabut larangan ekspor minyak goreng beserta bahan baku pembuatannya ditekan oleh Jokowi dan mulai berlaku sejak Senin, 23 Mei 2022, setelah diberlakukan larangan sejak 28 April 2022.

Baca Juga: Sempat Mengaku Sakit Tapi Ketahuan Jalan-Jalan di Mall, Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dengan mempertimbangkan beberapa alasan.

Pertama, data pasokan yang semakin terpenuhi, Jokowi menyebut pasokan minyak goreng curah telah mencukupi kebutuhan nasional bulanan sebesar 194 ribu ton.

Kedua terjadinya tren penurunan harga minyak goreng curah di pasaran nasional, dari semula sebelum larangan ekspor seharga Rp19.800 menjadi Rp17.200-17.600.

Ketiga, serta untuk mempertahankan harga TBS (buah kelapa sawit) petani rakyat.

Terdapat sekitar 17 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari industri sawit, mulai dari tenaga kerja hingga tenaga pendukung lainnya.

“Meski ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau,” kata Jokowi.***(Yudianto Nugraha/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah