Hadfana Firdaus Minta Keringanan Usai Didakwa 7 Tahun Penjara di Kasus Penendangan Sesajen di Lumajang

- 25 Mei 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi. Kasus seorang yang menendang sesajen di Lumajang, pemuda bernama Hadfana Firdaus memasuki babak baru dan didakwa 7 bulan penjara
Ilustrasi. Kasus seorang yang menendang sesajen di Lumajang, pemuda bernama Hadfana Firdaus memasuki babak baru dan didakwa 7 bulan penjara /Pexels/Artem Beliaikin

Tindakan terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022  menjadi viral di media sosial dan mendapat kecaman dari warganet maupun masyarakat Kabupaten Lumajang.

Pada akhirnya, polisi berhasil menangkap terdakwa di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari tahun ini.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 156 dan 158 KUHP dengan sangkaan perbuatan penistaan agama.

Namun, dalam sidang di PN Lumajang, Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Banjir di Wongsorejo Banyuwangi, Jalur Pantura Dialihkan Via Selatan Lewat Jember dan Lumajang

Terdakwa dituding dengan sengaja melakukan penyebaran video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang mengakibatkan timbulnya kegaduhan di tengah masyarakat.

Terdakwa Hadfana kemudian mengajukan pledoi pembelaan dan meminta keringanan atas tuntutan yang diajukan oleh JPU.

"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" kata Mirzantio, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 25 Mei 2022.

Dalam perkara ini, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan salah satunya adalah perbuatan terdakwa yang membuat gaduh dan meresahkan warga Kabupaten Lumajang. 

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah