Hadfana Firdaus Minta Keringanan Usai Didakwa 7 Tahun Penjara di Kasus Penendangan Sesajen di Lumajang

- 25 Mei 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi. Kasus seorang yang menendang sesajen di Lumajang, pemuda bernama Hadfana Firdaus memasuki babak baru dan didakwa 7 bulan penjara
Ilustrasi. Kasus seorang yang menendang sesajen di Lumajang, pemuda bernama Hadfana Firdaus memasuki babak baru dan didakwa 7 bulan penjara /Pexels/Artem Beliaikin

PIKIRAN RAKYAT – Kasus seorang yang menendang sesajen di Lumajang, pemuda bernama Hadfana Firdaus memasuki babak baru.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, secara virtual, Selasa, 25 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tujuh bulan penjara atas kasus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.

Terdakwa Hadfana yang saat ini tengah menjalani proses penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, juga mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dilakukan secara virtual.

Baca Juga: Warga Desa Sumberwuluh Lumajang Mengunjungi Kampungnya yang Tertimbun Abu Vulkanik Gunung Semeru

"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.

Artikel ini juga dimuat pada Pikiran-Rakyat.com dengan judul Lanjutan Kasus Penendang Sesajen di Gunung Semeru: Dituntut 7 Bulan Bui, Hadfana Firdaus Minta Keringanan,” pada 25 Mei 2022.

Sebelum sidang berlangsung, pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah berdamai atas kasus penendangan sesajen tersebut, namun proses hukum tetap berlanjut.

Seperti diketahui sebelumnya, Hadfana Firdaus ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur akibat perbuatan menendang sesajen di Gunung Semeru.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus hingga Jembatan Piket Nol Putus, BPBD Lumajang Bertindak Cepat

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x