Hadfana Firdaus Minta Keringanan Usai Didakwa 7 Tahun Penjara di Kasus Penendangan Sesajen di Lumajang

- 25 Mei 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi. Kasus seorang yang menendang sesajen di Lumajang, pemuda bernama Hadfana Firdaus memasuki babak baru dan didakwa 7 bulan penjara
Ilustrasi. Kasus seorang yang menendang sesajen di Lumajang, pemuda bernama Hadfana Firdaus memasuki babak baru dan didakwa 7 bulan penjara /Pexels/Artem Beliaikin

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Lima Kecamatan di Lumajang Diguyur Hujan Abu

Sedangkan, hal yang meringankan adalah Hadfana Firdaus belum pernah berurusan dengan hukum.

"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.***(Yudianto Nugraha/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x