Hina Pemerintah di Media Sosial Akan Dikenakan Hukuman 3 Tahun Penjara

- 16 Juni 2022, 13:20 WIB
RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun
RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun /Pixabay/Succo

Apabila seseorang ditemukan menghina pemerintah di dalam media sosial dan postingan dikonsumi umum, maka hukuman akan dinaikkan dengan kurungan penjara selama 4 tahun.

Peraturan itu di dalam Pasar 241 yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".

Baca Juga: Daerah Penghasil Minuman Beralkohol Tradisional, Terancam Punah Akibat RUU Minol

Beberapa anggota DPR berharap agar RKUHP pasal ini segera disahkan sebagai peraturan.

Pasalnya, menurut Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III, RKUHP ini sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Arteria Dahlan juga memastikan RKUHP tersebut harus tetap beradab dan humanis, lantaran dirinya dan tim telah mendengar keluh kesah serta aspirasi dari masyarakat. 

Hal inilah yang membuat lahirnya RKUHP karena atas dasar dari ruang dalam berdialektika kebangsaan masyarakat.

Baca Juga: Hari Ini, Draf Final 812 Halaman RUU Ciptaker Dikirim Kepada Presiden Jokowi

Arteria Dahlan yakin bahwa semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodasi dalam RKHUP tersebut. 

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah