Hina Pemerintah di Media Sosial Akan Dikenakan Hukuman 3 Tahun Penjara

- 16 Juni 2022, 13:20 WIB
RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun
RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun /Pixabay/Succo

Arteria Dahlan melanjutkan bahwa RKHUP telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum.

Maka tak aneh jika RKUHP ini mendapat apresiasi positif sebagai produk legislasi DPR yang revolusioner.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul RKHUP Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah