Hina Pemerintah di Media Sosial Akan Dikenakan Hukuman 3 Tahun Penjara

- 16 Juni 2022, 13:20 WIB
RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun
RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun /Pixabay/Succo

RINGTIMES BANYUWANGI - Melihat fenomena kebebasan dalam penggunaan media sosial, kini pemerintah bersikap tegas dalam menindaklanjuti orang-orang yang melakukan penghinaan. Hal itu tertuang dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

RKUHP terkait hukuman kepada mereka yang melakukan penghinaan yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat yang dikabarkan pada bulan depan atau Juni 2022.

Dalam RKHUP akan ada satu pasal yang berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah. Peraturan itu tertuang di dalam Pasa 240 yang berbunyi:

 Baca Juga: Puan Maharani Anjurkan Cuti Melahirkan 6 Bulan dalam RUU KIA

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Penjelasan dari kata 'keonaran' yang tercantum di dalam Pasal 240 RKHUP yakni:

"Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara".

Baca Juga: Kemendagri Minta Satu Pasal RUU Provinsi Bali, Agar Tidak Tergerus Kebijakan Pemerintah Pusat

Bahkan, hukuman bagi penghina pemerintahakan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan di platform media sosial mana pun.

Apabila seseorang ditemukan menghina pemerintah di dalam media sosial dan postingan dikonsumi umum, maka hukuman akan dinaikkan dengan kurungan penjara selama 4 tahun.

Peraturan itu di dalam Pasar 241 yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".

Baca Juga: Daerah Penghasil Minuman Beralkohol Tradisional, Terancam Punah Akibat RUU Minol

Beberapa anggota DPR berharap agar RKUHP pasal ini segera disahkan sebagai peraturan.

Pasalnya, menurut Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III, RKUHP ini sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Arteria Dahlan juga memastikan RKUHP tersebut harus tetap beradab dan humanis, lantaran dirinya dan tim telah mendengar keluh kesah serta aspirasi dari masyarakat. 

Hal inilah yang membuat lahirnya RKUHP karena atas dasar dari ruang dalam berdialektika kebangsaan masyarakat.

Baca Juga: Hari Ini, Draf Final 812 Halaman RUU Ciptaker Dikirim Kepada Presiden Jokowi

Arteria Dahlan yakin bahwa semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodasi dalam RKHUP tersebut. 

Arteria Dahlan melanjutkan bahwa RKHUP telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum.

Maka tak aneh jika RKUHP ini mendapat apresiasi positif sebagai produk legislasi DPR yang revolusioner.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul RKHUP Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Media Sosial Hukuman Naik Jadi 4 Tahun.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah