Polda Metro Jaya Amankan Ormas Khilafatul Muslim yang Mencoba Gantikan NII Kartosuwiryo

- 17 Juni 2022, 08:45 WIB
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan beberapa tokoh ormas Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan beberapa tokoh ormas Khilafatul Muslimin yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. /instagram/@mnctvnews //

Awalnya Abdul Qadir mendirikan lembaga pendidikan yang dimulai sejak usia dini dan diberi nama Ukhuway Islamiyah dengan berlandaskan pada ideologi keKhalifahan dan tidak mengindahkan penanaman nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai amata pelajaran bagi siswanya.

Dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Khilafatul Muslimin, para siswa tidak diperkenankan menggelar upacara.

Hal-hal yang berkaitan dengan kenegaraan seperti bendera merah putih, lambang negara hingga foto Presiden dan Wakil Presiden juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Paguyuban Pendorong Gerobak Malioboro Terima Bantuan Sembako dari Polda DIY

Menurut Hengki Riyadi hal yang diperbolehkan dalam lingkungan ormas Khilafatul Muslimin hanya bendera tauhid atau bendera khilafah.

Ormas Khilafatul Muslimin disebut memiliki pengikut atau jamaah mencapai 14.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Hengki Riyadi menjelaskan bahwa Khilafatul Muslimin memang telah berdiri pada tahun 1997, namun baru mendaftarkan organisasi tersebut dalam bentuk yayasan pendidikan dnegan nomor pendirian (NO.S.K AHU. 3101. AH. 01.04, tanggal 31 Mei 2011) pada tahun 2011.

Di dalam akta pendirian Nomor 83 tanggal 12 April 2011 yang dibuat oleh Notaris Rosita Siagian, SH tertulis bahwa Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai Ketua atau Pembinanya, yang diikuti oleh tujuh orang lain yang tercantum dalam struktur organisasi.

Baca Juga: Kronologi Penanganan Kasus Herry Wirawan, Tak Ada Pembiaran oleh Pemprov dan Polda Jabar

Hengki menambahkan ormas Khilafatul Muslimin memberi syarat kepada seseorang yang berminat menjadi bagiannya dengan terlebih dahulu dibaiat atau disumpah oleh Khalifah atau Amir Daulah kewilayahan.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah