Setelah dibaiat, seseorang tersebut akan diberikan Nomor Induk Warga (NIW) serta kartu tanda (sejenis KTP) warga dari Khalifah atau Amir Daulah.
Pada berita sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Pol Imran mengungkapkan ormas Khilafatul Muslimin merupakan kejahatan tersembunyi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Menyelenggarakan Mudik Gratis Lebaran 2022, Simak Lokasi Pendaftarannya
Aktivitas ormas ini sering kali tidak terlihat (invisible crime) karena sadar aktivitasnya bertentangan dengan ideologi negara.
Menurut Fadil perilaku ormas Khilafatul Muslimin bila ditelaah lebih dalam pada dasarnya bukan sekadar suatu pelanggaran hukum pidana konvensional, tetapi sudah merupakan ranah offense against the state.***