Di dalam lembaga pendidikan produk dari ormas Khalifatul Muslimin diketahui berkurikulum yang diatur oleh Murabbi.
Jadi, masing-masing pimpinan pondok pesantren dan menteri pendidikan dianggap sebagai 'setara' dengan Menteri Pendidikan.
Adapun sistem pendidikan yang diajarkan dalam tempat pendidikan Khilafatul Muslimin yakni berbasis khilafah dan tidak sedikit pun mengajarkan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Menyelenggarakan Mudik Gratis Lebaran 2022, Simak Lokasi Pendaftarannya
“Mereka taat hanya kepada khalifah, sedangkan kepada pemerintah itu tidak wajib. Kemudian juga diajarkan di sini bahwa sistem yang sudah final adalah khilafah. Di luar khilafah itu adalah thogut, atau setan, iblis,” jelas Hengki.
Dengan tegas Hengki mengatakan bahwa sistem pendidikan yang mereka ajarkan merupakan sebuah alat tindakan untuk melawan hukum.
Oleh karena itu, pihak Polda Metro Jaya telah menyita semua akta izin dari yayasan pendidikan yang didirikan Khilafatul Muslimin.
Baca Juga: Kronologi Penanganan Kasus Herry Wirawan, Tak Ada Pembiaran oleh Pemprov dan Polda Jabar
Hengki juga menyebutkan dari hasil koordinasikan pihaknya dengan Kementerian Aggama bahwa apa yang disebut pesantren tidak memenuhi syarat sebagai pesantren.
Hengki menyebutkan bahwa koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Kementerian Agama menyatakan apa yang disebut pesantren oleh kelompok Khilafatul Muslimin bukanlah sebuah pesantren karena tidak terpenuhinya persyaratan sebagai sebuah pesantren.***