Wanita Kupang Gugat Sang Kekasih 1,4 Miliar Karena Tak Jadi Dinikahi

- 22 Juni 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/Belajati Raihan Fahrizi

RINGTIMES BANYUWANGI - Seorang wanita asal Kupang rela menggugat pacarnya sebesar Rp1,4 miliar perihal perkara tak jadi dinikahi sang kekasih. Wanita berinisial WED (27) kini telah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Kupang.

WID merupakan warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia berani menggugat sang kekasih Rp1,4 miliar lantaran sebelumnya telah dijanjikan akan dinikahi. Namun janji manis hanyalah isapan jempol belaka.

WID menggugat sang kekasih, CDH, dengan dalil karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Di dalam gugatan tersebut, WID turut menggugat DJH, kerabat dekat sang kekasih.

Gugatan WID telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg pada tanggal 31 Maret 2022 lalu dengan judul perkara Perbuatan Melawan Hukum Ingkar Janji Menikah.

Baca Juga: BKKBN Selenggarakan Gebyar Apresiasi Tenaga Lini Lapangan Terbaik 2022, Dua Asal Bali Menjadi Pemenang

Perkara tersebut tersebut telah ditelsuri sebelumnya oleh tim VOX Timor melalui sipp.pn-kupang.go.id yang memuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kupang.

WID kini didampingi kuasa hukumnya, Jeremias Alexander Weeo SH, MH dan Makson Ruben Rihi SH sepanjang  menjalani beberapa kali persidangan.

Sidang pertama pada telah dilaksanakan pada Rabu, 13 April 2022. Sidang kedua Rabu 20 April 2022 dengan agenda mediasi oleh Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, SH.

Di dalam agenda mediasi, dinyatakan gagal dan sidang dilanjutkan untuk baca gugatan Penggugat.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Vox Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x