Wanita Kupang Gugat Sang Kekasih 1,4 Miliar Karena Tak Jadi Dinikahi

- 22 Juni 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/Belajati Raihan Fahrizi

Pada Selasa, 31 Mei 2022 sidang kembali digelar dengan agenda jawaban Tergugat.

Baca Juga: RUU KIA Akan Beri Suami Cuti 40 Hari Dampingi Istri Melahirkan

Pada Selasa, 7 Juni 2022, sidang digelar dalam agenda jawaban Tergugat yang pada saat itu hanya dihadiri pihak pertama.

Kemudian pada Kamis, 16 Juni 2022, sidang digelar dengan agenda replik Penggugat yang dihadiri oleh semua pihak.

Pada Kamis, 23 Juni 2022, sidang akan selesai dengan replik Penggugat.

Kuasa hukum WID dalam petitumnya meminta Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggunggat secara keseluruhan karena tergugat tidah memenuhi janji mengawini Penggugat yang mana telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebagai lanjutannya, tindakan Tergugat juga telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan dan kepatutan.

Baca Juga: PT KAI Resmi Akan Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual

Atas perbuatannya, Tergugat diwajibkan harus membayar kembali kepada Penggugat atas segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat.

Hingga kini masih belum ada klarifikasi lebih lanjut dair pihak Penggugat maupun Tergugat mengenai kasus gugatan hukum sebesar nilai Rp1,4 miliar ini.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Vox Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah