"Perlu ada kajian ulang apakah menjadi 6 bulan sudah cukup dengan 4 bulan, misalnya. Dan untuk suami apakah perlu mendapat cuti selama 40 hari," ujar Sarman seperti dilansir dari Antara News 23 Juni 2022.
Sarman justru khawatir, jika RUU KIA resmi diberlakukan, akan banyak pengusaha yang menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama 6 bulan yang mendapatkan cuti hamil.
Sarman menyarankan agar RUU KIA tidak perlu diberlakukan jika memang terlihat akan menurunkan tingkat produktivitas tenaga kerja di Indonesia yang sudah jauh tertinggal.
Secara data dari Asian Productivity Organization (APO) yang diterbitkan pada tahun 2020, posisi produktivitas pekerja Indonesia masih menduduki peringkat 107 dari 185 negara.
Data tersebut menunjukkan bahwa pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia, dan berada di bawah rata-rata tingkat produktivitas tenaga kerja enam negara ASEAN bahkan peringkat dunia.***