Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dispertan Pangan Banyuwangi, drh. Nanang Sugiharto, menambahkan vaksinasi PMK diberikan sebanyak 3 tahap.
"Tahap kedua diberikan 5 minggu setelah vaksinasi pertama. Sementara booster diberikan 6 bulan setelah vaksinasi kedua," kata Nanang.
Baca Juga: PDIP Banyuwangi Gelar Festival Bakar Ikan Nusantara di Pantai Gumuk Kantong Muncar
Persyaratan hewan ternak yang bisa mendapatkan vaksin PMK diantaranya, berusia minimal 2 minggu dan masa pemeliharaannya lama. Artinya tidak akan dipotong minimal dalam 1 tahun ke depan.
"Ternak juga harus dipastikan sehat. Ternak yang sedang terpapar PMK, bisa divaksin setelah sembuh," urainya.
Nanang menambahkan, kegiatan vaksinasi dilakukan secara terjadwal oleh petugas medik dan paramedik veteriner di 11 pusat kesehatan hewan (puskesman) dan masing-masing kecamatan.
"Vaksinasi dilaporkan secara online melalui ISIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional) sehingga terpantau capaian targetnya," paparnya.
Baca Juga: JFF dan PMI Banyuwangi Gelar Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis, Bantu 300 Warga
Sebelumnya, Banyuwangi juga telah sigap melakukan berbagai upaya mencegah penularan PMK di daerah. Mulai melakukan penyemprotan disinfektan di kandang-kandang ternak hingga pengetatan lalu lintas ternak.
Jelang hari raya Idul Adha, Pemkab Banyuwangi juga bakal mengeluarkan sertifikat kesehatan ternak untuk menjamin ternak yang dibeli masyarakat dalam keadaan sehat, bebas dari penyakit ternak, termasuk PMK.