Himbau Ketersediaan Daging Halal Sebelum Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Kemenag: Jangan Dipaksakan

- 9 Juli 2022, 09:15 WIB
Kemenag memberikan himbauan terkait dengan ketersediaan daging halal sebelum Idul Adha agar masyaraka tidak memaksakan diri untuk berkurban di tengah wabah PMK.
Kemenag memberikan himbauan terkait dengan ketersediaan daging halal sebelum Idul Adha agar masyaraka tidak memaksakan diri untuk berkurban di tengah wabah PMK. /Kemenag.go.id

RINGTIMES BANYUWANGI – Umat muslim di Indonesia dalam waktu dekat ini akan merayakan hari raya Idul Adha.

Menjelang Idul Adha ada banyak ibadah yang bisa dilakukan, mulai dari puasa Dzulhijjah sampai melaksanakan kurban.

Seluruh kaum muslim yang mampu secara finansial dianjurkan untuk melaksanakan kurban pada hari raya Idul Adha atau hari-hari Tasyriq.

Baca Juga: Kemenag Batasi Usia Calon Jemaah Haji, Umur Diatas 65 Tahun Dilarang ke Tanah Suci Tahun 2022

Adapun hukum dari menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha adalah sunnah muakkadah.

Kemenag (Kementrian Agama) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah terjadi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Mastuki Kemenag selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dilansir dari laman resmi kemenag.go.id pada Sabtu, 9 Juli 2022, Mastuki Kemenag menghimbau dalam konferensi pers perkembangan penanganan PMK pada Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Usahakan Penurunan Stunting, BKKBN dan Kemenag di Kalimantan Barat Berkomitmen untuk Saling Berkolaborasi

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” tutur Mastuki.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x