2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal seperti sekolah maupun kuliah
4. Sedang mencari pekerjaan
5. Pekerja yang terkena PHK
6. Pekerja yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
7. Pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
8. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 (BSU, BPUM, dan lain-lain)
9. Bukan pejabat negara
10. Bukan pimpinan atau Anggota DPRD
Baca Juga: Filosofi Sai, Bupati Ipuk Ajak Jajaran Kerja Lebih Keras