Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Tentang Biaya Persalinan Ibu Hamil yang Akan Ditanggung Oleh Negara

- 20 Juli 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi/ Presiden Jokowi telah keluarkan Inpres untuk menanggung biaya persalinan ibu hamil, tapi hanya golongan tertentu saja yang dapat.
Ilustrasi/ Presiden Jokowi telah keluarkan Inpres untuk menanggung biaya persalinan ibu hamil, tapi hanya golongan tertentu saja yang dapat. /Pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI – Ada kabar gembira bagi para ibu hamil (bumil), karena Presiden Jokowi telah keluarkan Intruksi Presiden (Inpres) tentang biaya persalinan ibu hamil.

Dilansir dari laman web resmi Sekretariat Kabinet RI, 20 Juli 2022, dalam aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut, biaya persalinan bagi para ibu hamil dapat ditanggung oleh negara.

Aturan tersebut terdapat di dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Baca Juga: RUU KIA Akan Beri Suami Cuti 40 Hari Dampingi Istri Melahirkan

Peraturan terbaru terkait dengan biaya persalinan ibu hamil mulai berlaku sejak tanggal, 12 Juli 2022 kemarin.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: RUU KIA Melarang Pecat Bagi Ibu Cuti Melahirkan, Simak Isi Pasalnya

Intruksi yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x