Pendanaan saat ibu melahirkan akan di bebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lainnya yang sah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.
Baca Juga: Krisis Pangan dan Energi Kian Melonjak, Jokowi Ajak Anggota KTT G7 Mencari Solusinya
Jadi, tidak sembarang golongan mendapatkan fasilitas penggratisan biaya persalinan bagi para ibu hamil dan hanya golongan fakir miskin dan orang tidak mampu yang mendapatkan fasilitas tersebut.
Dengan begitu ibu hamil dari segala golongan terkhususnya golongan fakir miskin dan orang tidak mampu dapat melahirkan bayi mereka dengan selamat.
Inpres 5/2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.***