Urai Kesulitan Perizinan karena UU Ciptaker, Pemkab Banyuwangi Ngopi Bareng Pelaku Usaha

- 27 Juli 2022, 13:48 WIB
Pemkab Banyuwangi ngopi bareng para pelaku usaha menguraikan kesulitan dalam perizinan karena adanya UU Ciptaker.
Pemkab Banyuwangi ngopi bareng para pelaku usaha menguraikan kesulitan dalam perizinan karena adanya UU Ciptaker. /Dok. Pemkab Banyuwangi/

RINGTIMES BANYUWANGI - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja 2020 menghadirkan perubahan proses perizinan dunia usaha.

Untuk menyamakan persepsi dan melakukan percepatan-percepatan, Pemkab Banyuwangi melakukan program ngopi bareng bersama para pelaku usaha di Rumah Osing, kompleks Pendopo Banyuwangi, Senin (25 Juli 2022). 

"Ngopi Bareng soal perizinann ini akan kami gelar setiap hari Senin, semuanya terbuka, sesuai arahan dari Bu Ipuk (Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani). Kita di sini duduk bareng pelaku usaha, karena memang kehadiran berbagai aturan dari pusat yang baru kadang memicu multitafsir, bahkan bagi pelaku usaha di daerah cukup menyulitkan. Maka di sini kami tegaskan, tidak ada rumusnya pemerintah daerah mempersulit karena beberapa aturan memang tersistem di pusat. Di sini kami siap mendampingi para pelaku usaha dalam mengurusnya, semuanya gratis,” ujar Sekretaris Daerah, Mujiono. 

Baca Juga: Festival Kucur, Cara Banyuwangi Menggeliatkan dan Mengenalkan Kuliner Tradisional

"Karena itu dengan kumpul bersama ini, kita menyamakan persepsi sekaligus kami ingin mengetahui uneg-uneg, atau keluhan dari pelaku usaha apa kendala yang dihadapi, kita urai dan cari solusinya bersama agar bisa dilakukan percepatan-percepatan," tambah Mujiono.

Mujiono mengatakan, untuk pertama, Ngopi Bareng ini dilakukan bersama para pelaku usaha di bidang real estate.

Hadir dalam pertemuan tersebut organisasi dunia usaha yang terkait dengan perumahan, seperti Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan pelaku usaha perumahan lainnya.

Baca Juga: Peringati Hari Mangrove Sedunia, Banyuwangi Tanam 5000 Mangrove 

"Kami undang juga organisasi perangkat daerah terkait karena dalam UU Cipta Kerja, proses perizinannya melibatkan lintas sektoral, serta seluruh prosesnya melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Karena itu semua dinas terkait kami hadirkan agar bisa saling memberikan solusi," jelas Mujiono. 

Mujiono menjelaskan dengan telah ditetapkannya UU Cipta Kerja, dalam OSS Berbasis Risiko terdapat banyak aturan baru.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x