Salah satunya seperti ketentuan lingkungan hidup dalam pembangunan perumahan. Sebelum UU Cipta Kerja, persyaratan membuat perumahan hanya membutuhkan septitank.
Kini, limbah rumah tangga diwajibkan untuk diolah, baru kemudian dibuang.
Baca Juga: Hasil Gotong Royong, Rumah Bersalin di Desa Paling Ujung Banyuwangi Akhirnya Beroperasi
"Pertemuan ini juga untuk meluruskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan aturan baru yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, kami meminta pada pelaku usaha untuk mengurus semua perizinannya sendiri jangan menggunakan jasa makelar agar tidak terjadi kesalahpahaman, dan kami bisa lakukan percepatan" jelas Mujiono.
"Untuk OPD terkait kami juga minta untuk menunjuk petugas tetap yang menjelaskan kebutuhan perizinanan, jangan ganti-ganti agar tidak terjadi perbedaan penjelasan," tambah Mujiono.
Mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya itu juga menugaskan kepada Inspektorat untuk monitoring dan evaluasi kinerja OPD masing-masing.
"Inspektorat bertugas mengevaluasi kajian teman-teman OPD untuk melakukan proses perizinan bersama," kata Mujiono.
Baca Juga: Pegiat Seni di Muncar Banyuwangi Mulai Eksis Kembali Pascapandemi
Apa yang dilakukan Pemkab Banyuwangi ini diapresiasi oleh REI Banyuwangi.
Pengurus REI Banyuwangi Rindar Suhardiansyah mengatakan, UU Cipta Kerja menciptakan tata kelola dan tata kerja baru.