Jumlah kunjungan homestay juga mengalami peningkatan. Pada 2018 tercatat hanya 998 kunjungan, kemudian meningkat pesat sebesar 4.999 kunjungan (2019), sebelum kemudian turun di angka 3.476 2020) dan 3.237 (2021) dikarenakan pandemi COVID-19.
Inovasi ini juga berdampak pada peningkatan PAD dari kategori pajak homestay. Dari Rp 273 juta (2019), menjadi Rp 340 juta (2020), terakhir mencapai Rp. 393 juta (2021).
Baca Juga: Festival Kucur, Cara Banyuwangi Menggeliatkan dan Mengenalkan Kuliner Tradisional
“Maka kami akan terus menggeber berbagai program untuk mengangkat jumlah kunjungan homestay,” tegas Ipuk.
Salah satunya, melanjutkan kebijakan yang sudah dilakukan sejak 10 tahun lalu. Yakni tidak mengizinkan pendirian hotel melati.
“Ini cara kami memberikan ruang kepada masyarakat untuk membangun homestay. Sehingga mereka turut menikmati berkah ekonomi dari pariwisata,”pungkasnya.***