RINGTIMES BANYUWANGI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi sebagai percontohan Desa Anti Korupsi.
Hal ini terungkap setelah KPK melakukan penilaian kepada Desa Sukojati sebagai kandidat Desa Anti Korupsi.
Penilaian tersebut dilakukan KPK di Desa Sukojati pada Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Waketum PBNU Apresiasi Pelayanan Publik di Pemkab Banyuwangi
KPK hadir bersama tim dari Kementerian Desa Pembangunana Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna melakukan penilaian terhadap implementasi 5 indikator dan 18 sub indikator budaya anti korupsi.
Lima indikator tersebut antara lain, penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Baca Juga: Ribuan ASN Banyuwangi Belanja di Pasar untuk Anak Stunting
“Penilaian ini untuk melihat sejauh mana implementasi dan pembuktiannya. Baik pembuktian fisik berupa dokumen pendukung, maupun pembuktian digital sebagai bentuk transparansi agar masyarakat bisa ikut terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa," kata Fries Mount, dari KPK RI.
Sebelumnya, KPK telah memilih Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi sebagai satu dari 10 desa di Indonesia sebagai kandidat percontohan Desa Anti Korupsi. KPK lalu memberikan sejumlah pendampingan kepada desa untuk memenuhi kaidah-kaidah desa anti korupsi.
Penilaian Desa Anti Korupsi diawali dengan paparan dari aparatur desa, lalu tim melakukan interview, verifikasi dokumen, dan tinjau lapang ke rumah-rumah warga.