KPK Tetapkan Desa Sukojati Banyuwangi Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

- 14 Oktober 2022, 16:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi sebagai percontohan Desa Anti Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi sebagai percontohan Desa Anti Korupsi. /dok. Pemkab Banyuwangi/

Baca Juga: Brigding System Antrean Online Menjadi Kunci Kemudahan Akses Layanan JKN di Fasilitas Kesehatan

Kegiatan tersebut untuk menggali kesaksian warga terkait program-program desa. Seperti, bedah rumah, pembagian BLT, dan masih banyak lainnya. 

Hadir dalam penilaian tersebut Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang didampingi Inspektorat Banyuwangi Pujo Hartarto. Dalam kesempatan itu, hadir pula tokoh-tokoh masyarakat Desa Sukojati.   

Hasil dari penilaian tersebut, KPK memberikan skor 93,25 kepada Desa Sukojati.

Baca Juga: Jarak Bukan Hambatan Peserta JKN Ini Untuk Berobat

“Skor di atas 90 masuk kategori istimewa dan layak menerima penganugerahan sebagai percontohan Desa Anti Korupsi. Selamat Desa Sukojati lolos sebagai percontohan Desa Anti Korupsi,” ujar Fries. 

Bupati Ipuk pun mengaku senang dengan terpilihnya Desa Sukojati sebagai Desa Anti korupsi.

Menurutnya, lewat program Desa Anti Korupsi ini, akuntabilitas dan transparansi desa bisa terwujud dengan baik.

 Baca Juga: Program JKN Adalah Kemudahan yang Sangat Nyata

“Saya harap, keberhasilan Desa Sukojati ini bisa memicu desa lainnya untuk melakukan hal yang sama. Desa-desa di Banyuwangi, ayo belajar dari Desa Sukojati,” terang Ipuk.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x