RINGTIMES BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi membeber peran NH dalam dugaan kasus korupsi anggaran makan minum (Mamin) di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kejari Banyuwangi, Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi menjelaskan bahwa tersangka NH adalah pengguna anggaran BKPP Banyuwangi tahun 2021.
“NH memerintahkan kepada pengelola keuangan dibawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Banyuwangi pada tahun anggaran 2021,” terangnya pada Jumat 28 Oktober 2022.
Padahal, tersangka NH mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka NH, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai sekitar Rp400 Juta.
Dalam keterangan persnya, Korps Adhyaksa juga menyampaikan kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kejaksaan: Kemungkinan ada Tersangka Lain Korupsi Mamin BKPP Banyuwangi
“Tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka-tersangka lain apabila dalam pengembangan penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pelaku lain,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Banyuwangi telah memeriksa 260 orang saksi untuk mengungkap dugaan kasus korupsi ini.