Korupsi BKPP Banyuwangi, Tersangka NH Diduga Perintahkan Bawahannya Cairkan Anggaran Mamin Fiktif

- 28 Oktober 2022, 23:04 WIB
Ilustrasi Korupsi. Korupsi BKPP Banyuwangi, NH Diduga Perintahkan Bawahannya Cairkan Anggaran Mamin Fiktif
Ilustrasi Korupsi. Korupsi BKPP Banyuwangi, NH Diduga Perintahkan Bawahannya Cairkan Anggaran Mamin Fiktif /Pixabay/sajinka2

Penyidik Kejari Banyuwangi menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka NH.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 SMP Ayo Kita Berlatih 6.1 Halaman 76 Nomor 6-12 Lengkap Terbaru

Terhadap tersangka penyidik menyangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus korupsi tersebut, jurnalis Ringtimes Banyuwangi mencoba mengkonformasi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono dan Kepala BKPP Banyuwangi, Nafiul Huda melalui sambungan telepon dan pesan singkat pada Jumat petang, 28 Oktober 2022.

Namun keduanya tidak mengangkat telepon dan belum membalas pesan singkat yang dilayangkan oleh jurnalis Ringtimes Banyuwangi.***

(Berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya)

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah