Sikapi Kasus Korupsi Mamin di Banyuwangi, Puskaptis Minta Kejaksaan Usut Dinas Lain

- 29 Oktober 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi korupsi. Kejari Banyuwangi menetapkan NH, pegawai BKPP Banyuwangi sebagai tersangka kasus korupsi Mamin 2021.
Ilustrasi korupsi. Kejari Banyuwangi menetapkan NH, pegawai BKPP Banyuwangi sebagai tersangka kasus korupsi Mamin 2021. /Freepik/creativeart/

RINGTIMES BANYUWANGI - Penetapan NH, pejabat di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran makan minum fiktif menunjukkan ada ketidakberesean di internal Pemkab Banyuwangi.

Menyikapi kasus korupsi tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Strategis (Puskaptis), Muhammad Amrullah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi juga menelusuri kemungkinan adanya korupsi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain.

“Harus diimbangi dengan pemeriksaan SKPD lain dimana anggaran mamin sangat besar, sekitar Rp34 Miliar setiap tahunnya,” jelas Amrullah.

Baca Juga: Soal UAS PJOK Kelas 8 SMP Mts Semester 1, Full Pembahasan Kurikulum 2013

Puskaptis juga menelisik ada pos lain dengan anggaran jumbo di SKPD yang mudah dikorupsi.

“Bukan hanya mamin, sebenarnya ada anggaran yang mudah dikorupsi yakni perjalanan dinas dan alat tulis kantor (ATK) sekitar Rp200 Miliar,” jelasnya.

Amrullah mencontohkan, pada tahun anggaran 2022, Pemkab Banyuwangi menganggarkan pos perjalanan dinas mencapai Rp64 Miliar.

Baca Juga: Bank Soal UAS PJOK Kelas 8 SMP Mts Semeser 1 Kurikulum 2013, Part 1

Sedangkan untuk anggaran pengadaan ATK sekitar Rp20 Miliar.

“Belum lagi ada anggaran pengadaan barang dan jasa yang sifatnya non fisik,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x