Cemburu, Suami di Banyuwangi Tampar dan Banting Istri Sirinya

- 18 Januari 2023, 19:19 WIB
Ilustrasi korban KDRT
Ilustrasi korban KDRT /

RINGTIMES BANYUWANGI- Terbakar api cemburu, FAN (36) tega menganiaya istri sirinya FT (43).

Penganiayaan itu terjadi di rumah mereka di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Senin, 16 Januari 2023.

Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono mengatakan, tersangka adalah warga Kecamatan Mariso, Kabupaten Makassar.

Tapi, pasangan itu selama ini telah tinggal bersama.

Penganiayaan itu dilatarbelakangi oleh kecemburuan tersangka kepada istrinya.

Baca Juga: Wartawan Dikeroyok Pekerja Tambang, Polresta Banyuwangi Amankan Tiga Tersangka

"Tersangka dan korban sempat cek-cok di teras rumah. Pencetusnya Tersangka cemburu," kata Agus, Rabu, 18 Januari 2023.

Tersangka, kata dia, curiga korban punya teman dekat laki-laki. Sang istri sebenarnya telah menyangkal. Namun tersangka tetap mendesak agar istrinya mengakui kecurigaannya.

Tersangka yang terus-terusan marah kemudian meminta telepon selular korban. Ia ingin mengecek isi hape istrinya untuk membuktikan kecurigaannya.

"Namun korban tidak memberikan hapenya karena takut dibanting oleh tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Sakit Hati Ditolak Dua Kali, Pria di Banyuwangi Lempar Bom Molotov

Hal itu menyebabkan tersangka semakin menjadi-jadi. Ia langsung menampar korban sebanyak tiga kali. Tamparan itu mengenai mulut korban.

"Kemudian sang suami turut mencekik leher korban dan membantingnya tubuh korban ke tanah," lanjut Kapolsek.

Korban berupaya berteriak dan meminta pertolongan. Warga yang mendengarnya kemudian datang ke lokasi dan berupaya melerai.

"Korban yang merasa takut kemudian bergegas ke kantor Polsek Cluring untuk melaporkan penganiayaan itu," kata Agus.

Tak lama setelah itu, petugas mendatangi sang suami dan mengamankannya. Pelaku diamankan di Mapolsek Cluring.

Selain mengamankan tersangka, polisi telah mendapatkan hasil visum et repertum dari korban. Polisi juga telah memintai keterangan dari para saksi.

Atas kejadian itu, tersangka kini diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah