LLDIKTI Wilayah Jawa Barat Dan Banten sebut Uang Saku KIP Mahasiswa Tidak Boleh Dipotong Dengan Dalih Apapun

- 6 Januari 2024, 14:00 WIB
(LLDIKTI) Wilayah 4 M. Samsuri:Uang Saku KIP Mahasiswa Tidak Boleh Dipotong Dengan Dalih Apapun
(LLDIKTI) Wilayah 4 M. Samsuri:Uang Saku KIP Mahasiswa Tidak Boleh Dipotong Dengan Dalih Apapun /

RINGTIMES BANYUWANGI-Perguruan tinggi yang ada di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten, dilarang memotong beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang peruntukannya adalah sebagai uang saku bagi mahasiswa penerima.

Kepala LLDIKTI Wilayah 4 Jabar dan Banten, M. Samsuri mengatakan bahwa perguruan tinggi wajib menyalurkan KIP Kuliah sesuai aturan.

"Dulu ada itu sesuai Persesjen Kemdikbudristek No 10 Tahun 2022, sekarang sudah ada Persesjen No 13 tahun 2023," kata Samsuri, di Kantor LLDIKTI 4, Jalan PHH Mustoppa No 38, Kota Bandung.

Baca Juga: BMKG Hari ini : Jawa Timur Diguyur Hujan Lebat

Beasiswa KIP Kuliah dari Kemendikbudristek itu, merupakan beasiswa skema penuh.

Mahasiswa penerima beasiswa tidak hanya bebas uang kuliah tetapi juga mendaatkan uang saku yang tidak boleh dipotong sama sekali dengan dalih apapun.

"Kecuali memang untuk kepentingan tertentu. Misal mereka melakukan KKN secara mandiri, studi tour secara mandiri," kata Samsuri.

Baca Juga: Cara Cairkan Insentif Prakerja Lewat Rekening dan E-Wallet dengan Mudah dan Cepat

"Tetapi kalau alasannya untuk dibelikan alat-alat lab (kepentingan kampus) tidak diperbolehkan," lanjutnya. Menurut dia, beasiswa yang diberikan merupakan hak mahasiswa sehingga harus diberikan kepada mahasiswa secara utuh.

"Sanksinya kalau ada temuan, maka akan diblacklist dulu dari KIP kuliah sampai menyelesaikan temuan tersebut. Penyelesaiannya ya kembalikan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah