Cara Cek Tilang ETLE Kendaraan Anda, Segini Besaran Dendanya

- 13 Januari 2024, 08:00 WIB
Cara Cek Tilang ETLE Kendaraan Anda, Segini Besaran Dendanya
Cara Cek Tilang ETLE Kendaraan Anda, Segini Besaran Dendanya /Media Purwodadi/Agung Tri./

Baca Juga: Timnas Qatar Akan Bertemu Dengan Lebanon Pada 12 Januari 2023 Mendatang, Berikut Prediksi Dan susunan Pemain

Jika belum diproses maka tilang harus dibayar. Ada tiga cara untuk membayar tilang elektronik yaitu website e-Tilang, dengan mentransfer, maupun dengan membayar di teller bank yang sudah ditunjuk.

Biaya Tilang Elektronik Denda tilang elektronik juga akan diberikan sesuai dengan pelanggarannya.

Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan: Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM Sesuai Pasal 281, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp1 juta.

Baca Juga: Pt Framas Indonesia Membuka Lowongan Kerja, Simak Persyaratannya

Berboncengan dengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua Dalam Pasal 292, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah denda paling banyak Rp250.000.

Tidak menggunakan helm SNI Tertuang dalam Pasal 291, sanksi yang dikenakan berupa denda paling banyak Rp250.000.

Berkendara di bawah pengaruh alcohol berdasarkan aturan dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksi yang dikenakaln yakni denda paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: PNM Tidak Hanya Menawarkan Pinjaman Uang, Tawarkan Program Untuk Pelaku UMKM

Melawan arus lalu lintas sesuai aturan dalam Pasal 287, pelanggar dikenai denda Rp500.000. Melebihi kecepatan maksimal dalam ayat 8 pasal yang sama, pelanggar dikenai denda paling banyak Rp500.000 Menggunakan HP saat mengemudi, dibahas dalam Pasal 283 UU LLAJ, dendanya mencapai Rp750.000 ***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah