Jika belum diproses maka tilang harus dibayar. Ada tiga cara untuk membayar tilang elektronik yaitu website e-Tilang, dengan mentransfer, maupun dengan membayar di teller bank yang sudah ditunjuk.
Biaya Tilang Elektronik Denda tilang elektronik juga akan diberikan sesuai dengan pelanggarannya.
Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan: Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM Sesuai Pasal 281, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp1 juta.
Baca Juga: Pt Framas Indonesia Membuka Lowongan Kerja, Simak Persyaratannya
Berboncengan dengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua Dalam Pasal 292, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah denda paling banyak Rp250.000.
Tidak menggunakan helm SNI Tertuang dalam Pasal 291, sanksi yang dikenakan berupa denda paling banyak Rp250.000.
Berkendara di bawah pengaruh alcohol berdasarkan aturan dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksi yang dikenakaln yakni denda paling banyak Rp750.000.
Baca Juga: PNM Tidak Hanya Menawarkan Pinjaman Uang, Tawarkan Program Untuk Pelaku UMKM
Melawan arus lalu lintas sesuai aturan dalam Pasal 287, pelanggar dikenai denda Rp500.000. Melebihi kecepatan maksimal dalam ayat 8 pasal yang sama, pelanggar dikenai denda paling banyak Rp500.000 Menggunakan HP saat mengemudi, dibahas dalam Pasal 283 UU LLAJ, dendanya mencapai Rp750.000 ***