Cara Cek Tilang ETLE Kendaraan Anda, Segini Besaran Dendanya

- 13 Januari 2024, 08:00 WIB
Cara Cek Tilang ETLE Kendaraan Anda, Segini Besaran Dendanya
Cara Cek Tilang ETLE Kendaraan Anda, Segini Besaran Dendanya /Media Purwodadi/Agung Tri./

RINGTIMES BANYUWANGI- Tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan. Dengan adanya tilang elektronik, polisi tak lagi memberhentikan pelanggar di jalan.

Tilang elektronik akan menangkap pelanggaran melalui kamera ETLE. Kemudian surat tilang akan langsung dikirim ke rumah yang tercatat dalam identitas kendaraan pelanggar.

Di tahun 2023 kemarin, polisi sudah mengoperasikan sebanyak 1.547 kamera ETLE.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Salurkan Sepuluh Ribu Bansos Alat Masak Listrik di Banyuwangi

Rinciannya ada 833 unit ETLE mobile handheld, 493 unit ETLE statis, 150 speed cam 64 unit ETLE mobile on board, 5 ETLE Weight in Motion, dan 2 unit ETLE portable.

Kamera ini akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan. Seperti apa cara mengecek apakah kendaraan kamu kena tilang elektronik atau tidak?

Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Anda bisa melihat apakah Anda terkena tilang elektronik melalui beberapa situs.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Seri S 24, Lebih Baik Dari Iphone 15 Pro

Misalnya, jika Anda di daerah Jawa Barat atau DKI Jakarta situsnya berbeda yakni: https://etle-pmj.info/id/check-data (Polda Metro Jaya) https://www.etle-jabar.info/id/check-data (Jawa Barat) Cara untuk cek apakah kendaraan Anda kena tilang elektronik atau tidak sebagai berikut:

  • kunjungi dua situs di atas
  • Masukkan pelat nomor kendaraan Anda
  • Masukkan no mesin kendaraan Anda
  • Masukkan no Rang kendaraan Anda Langsung klik 'cek data' Jika tidak ada pelanggaran yang dilakukan, maka akan muncul tulisan 'No data avalaible'.

Tapi jika ada pelanggaran, akan muncul waktu, lokasi, dan tipe pelanggaran yang dilakukan. Akan muncul juga status pelanggaran apakah sudah diproses atau tidak.

Baca Juga: Timnas Qatar Akan Bertemu Dengan Lebanon Pada 12 Januari 2023 Mendatang, Berikut Prediksi Dan susunan Pemain

Jika belum diproses maka tilang harus dibayar. Ada tiga cara untuk membayar tilang elektronik yaitu website e-Tilang, dengan mentransfer, maupun dengan membayar di teller bank yang sudah ditunjuk.

Biaya Tilang Elektronik Denda tilang elektronik juga akan diberikan sesuai dengan pelanggarannya.

Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan: Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM Sesuai Pasal 281, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp1 juta.

Baca Juga: Pt Framas Indonesia Membuka Lowongan Kerja, Simak Persyaratannya

Berboncengan dengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua Dalam Pasal 292, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah denda paling banyak Rp250.000.

Tidak menggunakan helm SNI Tertuang dalam Pasal 291, sanksi yang dikenakan berupa denda paling banyak Rp250.000.

Berkendara di bawah pengaruh alcohol berdasarkan aturan dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksi yang dikenakaln yakni denda paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: PNM Tidak Hanya Menawarkan Pinjaman Uang, Tawarkan Program Untuk Pelaku UMKM

Melawan arus lalu lintas sesuai aturan dalam Pasal 287, pelanggar dikenai denda Rp500.000. Melebihi kecepatan maksimal dalam ayat 8 pasal yang sama, pelanggar dikenai denda paling banyak Rp500.000 Menggunakan HP saat mengemudi, dibahas dalam Pasal 283 UU LLAJ, dendanya mencapai Rp750.000 ***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah