Suyatno menegaskan, "Selama ini, eksekutif mengajukan data lahan secara umum. Padahal, untuk menerima insentif, informasi harus terperinci, termasuk nama dan alamat."
Menurutnya, insentif pajak bagi pemilik lahan sangat krusial, terutama ketika lahan pertanian dijadikan objek Raperda LP2B, yang melibatkan larangan pembangunan. Oleh karena itu, perlu adanya kompensasi bagi pemilik lahan.
"Sudah lama kami mengusulkan insentif pajak. Jika hanya pupuk, kami melihat masih kurang," tambahnya.
Baca Juga: DPRD Banyuwangi Bentuk Dua Pansus Pembahasan Ranwal RPJPD 2025-2045 dan Raperda LP2B
Raperda LP2B dianggap sebagai peraturan yang sangat penting, terutama terkait dengan kestabilan pangan di Bumi Blambangan.
Ketiadaan aturan terkait perubahan fungsi lahan dapat mengancam produksi pangan, oleh karena itu perlu mendapatkan perhatian serius.
Suyatno menyimpulkan, "Setelah ini, kami akan melakukan konsultasi dengan Kementerian terkait agar terdapat dasar hukum yang jelas terkait Raperda yang sedang kita bahas."
Baca Juga: Menko PMK Apresiasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem Banyuwangi
Meskipun sempat tertunda beberapa kali, Raperda LP2B dianggap sebagai rancangan peraturan yang esensial untuk menyelamatkan lahan di Bumi Blambangan.***