Pasal-pasal Hukum KUHPerdata yang Berkaitan dengan Perikatan

- 26 Maret 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi pasal-pasal yang berkaitan dengan Perikatan.
Ilustrasi pasal-pasal yang berkaitan dengan Perikatan. /Pixabay/mohamed_hassan/

Baca Juga: Meminta Anji Bertanggung Jawab, Muannas Alaidid 'yang Menyebarkan Ada Ketentuan Pasal 28 Ayat 1 ITE'

Baca Juga: Vicky Prasetyo Ajukan Keberatan Usai Didakwa Pasal Berlapis oleh Jaksa

Baca Juga: Polemik All England 2021, 3 Hukum Karma Langsung Berlaku, Kondisi BWF Mengkhawatirkan

1. Perikatan-perikatan umumnya, tentang ketentuan umum. Pasal- Pasal yang berkaitan dengan perikatan berdasarkan KUHPerdata yakni : Pasal 1233, Pasal 1234.

2. Perikatan-perikatan untuk memberikan sesuatu yakni Pasal 1235, 1236, Pasal 1237, Pasal 1238.

3. Perikatan-perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu yakni Pasal 1239, Pasal 1240, Pasal 1241, Pasal 1242.

4. Pergantian biaya, rugi, dan Bungan karena tidak dipenuhinya suatu perikatan yakni Pasal 1243, Pasal 1244, Pasal 1245, Pasal 1246, Pasal 1247, Pasal 1248, Pasal 1249, Pasal 1250, Pasal 1251, Pasal  1252.

5. Perikatan-perikatan bersayarat yakni pasal 1253, Pasal 1254, Pasal 1255, Pasal 1256, Pasal 1257, Pasal 1258, Pasal 1259, Pasal 1260, Pasal 1261, Pasal 1262, Pasal 1263, Pasal 1264, Pasal 1265, Pasal 1266, Pasal 1267.

6. Perikatan-perikatan dengan ketetapan waktu yakni Pasal 1268, Pasal 1269, Pasal 1270, Pasal 1271.

7. Perikatan-perikatan mana suka atau perikatan yang boleh dipilih oleh salah satu pihak yakni Pasal 1272, Pasal 1273, Pasal 1274, Pasal 1275, Pasal 1276, Pasal 1277.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x