Pasal-pasal Hukum KUHPerdata yang Berkaitan dengan Perikatan

- 26 Maret 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi pasal-pasal yang berkaitan dengan Perikatan.
Ilustrasi pasal-pasal yang berkaitan dengan Perikatan. /Pixabay/mohamed_hassan/

RINGTIMES BANYUWANGI - Perikatan merupakan hubungan–hubungan hukum atau kaidah hukum antara 2 orang yang terletak di lapangan vermogen recht (hukum harta kekayaan) dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi sedangkan yang lainnya berkewajiban membayar prestasi tersebut.

Unsur terjadinya sebuah perikatan yakni :

Adanya lega (norma hukum)berkaitan dengan hal perikatan norma hukum berperan untuk penegakkan apabila terjadi cacat hukum ataupun pelanggaran.

Baca Juga: Sembilan Pasal Terkait Sewa-Menyewa, Lebih dari 40 Hari Harga Sewa Berkurang

Baca Juga: Samakan Jokowi dengan Rizieq Shihab, Muannas Alaidid Minta Anwar Abbas Cari Pasal Sendiri

Baca Juga: Hotman Paris Bongkar 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Berisi Ancaman Pidana

Adanya para pihak yang disebut subyek hukum, sebuah perikatan akan dianggap sah terjadi apabila adanya subyek-subyek hukum atau orang-orang yang berkaitan dengan hukum.

Adanya obyek hukum yang disebut.

Adanya sesuatu harta kekayaan atau benda.

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari KUHPerdata Burgelijk Wetbook, berikut adalah pasal-pasal hukum KUHPerdata yang berkaitan dengan Perikatan.

Baca Juga: Meminta Anji Bertanggung Jawab, Muannas Alaidid 'yang Menyebarkan Ada Ketentuan Pasal 28 Ayat 1 ITE'

Baca Juga: Vicky Prasetyo Ajukan Keberatan Usai Didakwa Pasal Berlapis oleh Jaksa

Baca Juga: Polemik All England 2021, 3 Hukum Karma Langsung Berlaku, Kondisi BWF Mengkhawatirkan

1. Perikatan-perikatan umumnya, tentang ketentuan umum. Pasal- Pasal yang berkaitan dengan perikatan berdasarkan KUHPerdata yakni : Pasal 1233, Pasal 1234.

2. Perikatan-perikatan untuk memberikan sesuatu yakni Pasal 1235, 1236, Pasal 1237, Pasal 1238.

3. Perikatan-perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu yakni Pasal 1239, Pasal 1240, Pasal 1241, Pasal 1242.

4. Pergantian biaya, rugi, dan Bungan karena tidak dipenuhinya suatu perikatan yakni Pasal 1243, Pasal 1244, Pasal 1245, Pasal 1246, Pasal 1247, Pasal 1248, Pasal 1249, Pasal 1250, Pasal 1251, Pasal  1252.

5. Perikatan-perikatan bersayarat yakni pasal 1253, Pasal 1254, Pasal 1255, Pasal 1256, Pasal 1257, Pasal 1258, Pasal 1259, Pasal 1260, Pasal 1261, Pasal 1262, Pasal 1263, Pasal 1264, Pasal 1265, Pasal 1266, Pasal 1267.

6. Perikatan-perikatan dengan ketetapan waktu yakni Pasal 1268, Pasal 1269, Pasal 1270, Pasal 1271.

7. Perikatan-perikatan mana suka atau perikatan yang boleh dipilih oleh salah satu pihak yakni Pasal 1272, Pasal 1273, Pasal 1274, Pasal 1275, Pasal 1276, Pasal 1277.

8. Perikatan-perikatan tanggung renteng atau perikatan-perikatan tanggung-menanggung Pasal  1278, Pasal  1279, Pasal  1280, Pasal  1281, Pasal  1282, Pasal  1283, Pasal 1284, Pasal  1285, Pasal  1286, Pasal  1287, Pasal  1288, Pasal  1289, Pasal  1290, Pasal  1291, Pasal  1292, Pasal  1293, Pasal  1294, Pasal  1295.

9. Perikatan-perikatan yang dapat dibagi-bagi dan perikatan-perikatan yang tak dapat dibagi-bagi Pasal 1296, Pasal 1297, Pasal 1298, Pasal 1299, Pasal 1300, Pasal 1301,  Pasal 1302, Pasal 1303.

10. Perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman yakni Pasal 1304, Pasal 1305, Pasal 1306, Pasal 1307, Pasal 1308, Pasal 1309, Pasal 1310, Pasal 1311, Pasal 1312.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x