Di Tengah Pandemi, Kemendikbud Pastikan Uang Kuliah di PTN Tidak Naik

- 3 Juni 2020, 20:21 WIB
Mahasiswa Unnes menyuarakan tuntutan agar perguruan tinggi itu mengembalikan UKT yang sudah dibayar di tengah pandemi Covid-19.
Mahasiswa Unnes menyuarakan tuntutan agar perguruan tinggi itu mengembalikan UKT yang sudah dibayar di tengah pandemi Covid-19. /- Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

RINGTIMES BANYUWANGI - Terkait dengan isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) beredar di media sosial.

Salah satu universitas yang banyak menuai protes adalah Universitas Dipenogoro (Undip).

Undip merupakan salah satu universitas negeri yang cukup diminati oleh mahasiswa di Jawa Tengah.

Beberapa hari kebelakang ini, Undip membuka jalur pendaftaran untuk calon mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Baca Juga: Tak Setujui Tanggapan Trump, Orang Amerika Bersimpati Pada Aksi Protes

Namun, ada yang berbeda dengan yang terjadi pada mahasiswa baru di Undip.

Sebelumnya, di media sosial Twitter diramaikan soal UKT di UndipSemarang yang naik di tengah pandemi Virus Corona.

Netizen bahkan ramai menggemakan tagar pagar #UndipKokJahatSih.

Baca Juga: Kartun The Simpson Telah Prediksi Kematian George Floyd?, Cek Faktanya

Selain itu, sejumlah mahasiswa ada yang melakukan aksi protesnya dengan menuntut kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengenai permasalahan masih mahalnya biaya pendidikan yang tidak mengalami penyesuaian biaya meski aktivitas perkuliahan tidak dilakukan di kampus.

Melalui tagar #NadiemManaMahasiswaMerana dan #MendikbudDicariMahasiswa di Twitter, mahasiswa pun curhat dan tidak sedikit yang membagikan poster yang menampilkan sosok Nadiem Makarim yang tutup mata dan tutup telinga dengan situasi sulit ekonomi mahasiswa.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Profesor Nizam menjelaskan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada masa pandemi Virus Corona.

Baca Juga: Tempat Paling Persih di dunia Telah Ditemukan Oleh Ilmuan Ternama

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Dinilai Bebankan Mahasiswa, Kemendikbud Pastikan Uang Kuliah di PTN Tidak Naik di Tengah Pandemi

Hal tersebut merespon isu yang beredar di kalangan masyarakat serta netizen bahwa UKT akan naik.

Lebih lanjut, Nizam memaparkan bahwa tidak ada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menaikkan UKT, maka keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi COVID-19 dan berlaku untuk mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua.

“Keputusan menaikkan UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat kuliah,” katanya.

Baca Juga: Imbas Covid-19, Amerika Serikat Lakukan Tindakan Keji Pada Orang Asia

Menurut keterangan tertulis pada 5 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi dalam mengatasi masalah UKT.

Adapun opsi tersebut yakni menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.

Baca Juga: Bus Primajasa Rugi Hingga Rp 45 Miliar Per Bulan, Begini Tanggapan CEO

Nizam mengatakan, untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN.

Selain itu, untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Virus Corona atau COVID-19, pemerintah memfasilitasi bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang diperuntukkan bagi mahasiswa PTN dan PTS.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Aksi Protes Georgy Flyod Bisa Memicu Bangkitnya Kembali Virus Corona

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x