Jalur penyebrangan Ketapang Banyuwangi – Lembar Lombok Sudah Dibuka, Berikut Tarif Tiketnya

- 25 Desember 2020, 10:15 WIB
ilustrasi jalur penyebrangan Ketapang Banyuwangi - Lembar Lombok  sudah dibuka dan ini tarif harganya
ilustrasi jalur penyebrangan Ketapang Banyuwangi - Lembar Lombok sudah dibuka dan ini tarif harganya /Yuli Astuti/

RINGTIMES BANYUWANGI – Lintasan penyebrangan Ketapang Banyuwangi – Lembar Lombok sudah di buka dan mulai beroperasi hari ini Jum’at, 25 Desember 2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya telah menjelaskan bahwa tujuan dibukanya lintasan baru Ketapang – Lembar bertujuan untuk mendukung program pemerintah provinsi Bali untuk mengurangi beban jalan dan kemacetan.

Dengan dibukanya lintasan baru ini, para wisatawan atau masyarakat tidak perlu menggunakan jalur darat sehingga lebih efektif menghemat waktu dan biaya.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday

Ringtimesbanyuwangi.com melansir dari ASDP Ferry Indonesia pada Jumat, 25 Desember 2020, berikut ini tarif tiket jalur penyebrangan Ketapang Banyuwangi - Lembar Lombok.

1. Kategori penumpang dewasa harga tiket Rp105.800.

2. Kategori penumpang bayi harga tiket Rp12.600.

3. Kategori kendaraan golongan I (sepeda) harga tiket Rp115.890.

4. Kategori kendaraan golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong) harga tiket Rp212.000.

5. Kategori kendaraan golongan III (sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga) harga tiket Rp352.710.

6. Kategori kendaraan golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, dan minibus dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter) harga tiket Rp1.083.690.

7. Kategori kendaraan golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mbil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter) harga tiket Rp1.042.510.

8. Kategori kendaraan golongan VA (kendaraan berotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter) harga tiket Rp1.922.935.

9. Kategori kendaraan golongan VB (mobil barang berupa truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter) harga tiket Rp1.870.815.

10. Kategori kendaraan golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter) harga tiket Rp2.952.710.

11. Kategori kendaraan golongan VI B (mobil barang berupa truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan) harga tiket Rp2.937.470.

12. Kategori kendaraan golongan VII (mobil barang berupa truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan dan kendaraan alat berat dengan ukuran lebih dari 10 meter hingga 12 meter) harga tiket Rp3.872.770.

13. Kategori kendaraan golongan VIII (mobil barang berupa truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjangnya lebih dari 12 meter hingga 16 meter) harga tiket Rp5.212.110.

14. Kategori kendaraan golongan IX (mobil barang berupa truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter) harga tiket Rp7.515.710.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: ASDP Ferry Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah