"Mereka berkeliling membangunkan sahur tapi sambil membawa senjata tajam," kata Azis Andriansyah.
Dia menuturkan, kelompok itu berselisih dengan kelompok yang berbeda dari kampung lain sehingga melukai korban yang masih berusia 15 tahun.
Korban mengalami luka serius. Urat syaraf di bagian tangan kirinya putus akibat bacokan pelaku.
Baca Juga: Wanita Berusia 113 Tahun Ini Jadi Manusia Tertua Sembuh dari Corona
Selanjutnya, kata dia, kepolisian melakukan penyidikan dan berkomunikasi dengan Balai Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti pelakuyang masih anak-anak.
Azis menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
"Tentunya kami masih berpedoman UU perlindungan anak dan peradilan anak," katanya.
Baca Juga: Hindarilah 5 Jenis Hubungan Ini Jika Tidak Ingin Sakit Hati
Selain mengamankan 11 pelaku, Azis menyampaikan, sebilah senjata tajam berupa celurit diamankan beserta sejumlah ponsel.
Celurit tersebut dibeli pelaku di secara online dengan sistem bayar di tempat.