Achmad Mochtar, Direktur Lembaga Eijkman yang Dihukum Mati Jepang

- 2 Januari 2022, 16:55 WIB
Achmad Mochtar, Direktur Lembaga Eijkman yang Dihukum Mati Jepang
Achmad Mochtar, Direktur Lembaga Eijkman yang Dihukum Mati Jepang /oorlogsgravenstichting.nl

Baca Juga: Sejarah Hotel Niagara Lawang yang Berusia 123 Tahun, Pemilik Lift Pertama di Indonesia pada Masanya

Achmad Mochtar dihukum pasung pada 3 Juli 1945.

Sebuah sumber lain juga mengatakan bahwa jenazah Achmad Mochtar dihancurkan menggunakan mesin gilas dan dikuburkan secara massal.

Investigasi pencarian jenazah dilakukan oleh penerus direktur Eijkman, Sengkot Marzuki menemukan lokasi dimana Achmad Mochtar dikuburkan.

Pada tahun 2010 jenazah Achmad Mochtar ditemukan di Ereveld, Ancol bersama 9 orang lain yang dikubur dalam satu liang lahat.

Pemerintah Indonesia menganugerahkan Satya Lencana Kebaktian Sosial untuk menghargai jasa Achmad Mochtar pada tahun 1968.

Nama Achmad Mochtar juga diabadikan sebagai nama rumah sakit di Bukittinggi, Sumatra Barat. ***

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah