Pengertian Tata Hukum Indonesia dan Kasifikasinya Berdasarkan Kepustakaan Ilmu

- 10 November 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi tata hukum Indonesia dan klasifikasinya berdasarkan kepustakaan ilmu hukum beserta pengertiannya.
Ilustrasi tata hukum Indonesia dan klasifikasinya berdasarkan kepustakaan ilmu hukum beserta pengertiannya. /Craig Clark /pixabay.com/Craig Clark

RINGTIMES BANYUWANGI – Artikel ini membahas pengertian tata hukum Indonesia dan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum.

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tata hukumnya sendiri yang mencerminkan kondisi dari negara Indonesia itu sendiri.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan dapat menjadi salah satu sumber referensi belajar materi PPKN Kelas 11 SMA/MA sederajat.

Baca Juga: Menemukan Kata-kata yang Berkaitan dengan Penggolongan Hukum, Materi PPKN Kelas 11

Berikut ini adalah pengertian tata hukum Indonesia dan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum yang dilansir dari buku PPKN Kelas 11 SMA pada laman Kemdikbud.

Pada dasarnya, tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang dibuat dan mengikat seluruh masyarakat yang berpedoman kepada Undang-Undang Dasar 1945.

Tata hukum tersebut bertujuan untuk memelihara, menjaga, menertibkan, dan mempertahankan ketertiban untuk keamanan dan perdamaian yang ingin dicapai bersama.

Baca Juga: Soal PKN Kelas 12 tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Berdasarkan fakta, tata hukum Indonesia dibuat oleh masyarakat Indonesia yaitu saat proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia negara berdaulat.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x