Selain itu, hal ini juga disampaikan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan ‘...disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,...’
Hukum di klasifikasikan menjadi empat berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, yaitu:
1. Hukum Undang-Undang
Hukum undang-undang merupakan peraturan yang tertulis atau tercantum dalam perundang-undangan yang disahkan oleh lembaga legislatif.
Baca Juga: Materi PKN SMA Kelas 12 Halaman 68, Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum
2. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan merupakan peraturan yang bersumber dari kebiasaan masyarakat yang bertujuan untuk memberikan pedoman dalam bertindak di kehidupan.
3. Hukum Traktat
Hukum Traktat merupakan hukum yang ditetapkan oleh dua atau lebih negara dalam suatu perjanjian untuk mencapai kepentingan bersama.
4. Hukum Yurisprudensi