2 Program Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022, Salah Satunya adalah MLT JHT

24 Januari 2022, 19:42 WIB
Simak beberapa jenis bantuan tambahan yang dapat diperoleh bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022. /BPJS Ketenagakerjaan

RINGTIMES BANYUWANGI - Berikut informasi mengenai dua jenis program bantuan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 ini.

Banyak jenis bantuan dari pemerintah yang masih dicairkan di tahun 2022 ini, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi para penerima BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diketahui bahwa di tahun 2020 dan 2021 telah disalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 3 Berita Penting bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, KTP, dan KK di Tahun 2022

Adapun besaran dana yang diperoleh melalu bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022 adalah senilai Rp2,4 juta dan di tahun 2021 sebesar Rp1 juta.

Pada tahun 2022 ini, pemerintah berkomitmen kembali untuk mencairkan program bantuan bagi para pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Ranno Entertainment pada 24 Januari 2022, berikut beberapa jenis bantuan bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022.

1. Program JKP

Program JKP adalah jaminan sosial diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan di Tahun 2022

Adapun yang berhak menerima program JKP ini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program sesuai penahapan kepesertaan dalam Perpres No. 109 tahun 2013 yang pertama adalah usaha skala besar dan menengah yang telah diikutkan JKK, JKN, JHT, JP dan JKM.

Yang kedua adalah bagi usaha mikro dan kecil yang telah diikut sertakan pada program JKK,JKN, JHT, JP dan JKM.

Untuk persyaratan usia maksimum bagi peserta JKP adalah 54 tahun dan termasuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT).

Baca Juga: Tahap Alur Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SNMPTN di Tahun 2022

Untuk penerima manfaat dari JKP ini adalah peserta yang memenuhi syarat PHK sebagaimana yang diatur dalam UU cipta kerja.

Tergabung dalam masa iur 12 bulan dalam 24 bulan dan membayar iuran secara berturut turut selama 6 bulan sebelum terjadin PHK.

Adapun pengecualian untuk penerima manfaat PHK yang disebabkan pensiun, meninggal, cacat total tetap dan mengundurkan diri.

Bagi peserta yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan 3 manfaat dari JKP yang antara lain adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja dan mengikuti pelatihan kerja.

2. Program MLT JHT

Melalui jenis bantuan ini, pemerintah akan memberikan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya kepada peserta Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 3 Golongan Penerima PIP yang Tidak Dapat Pencairan Kembali di 2022, Salah Satunya Tidak Terdata di DTKS

Terdapat 3 jenis fasilitas yang akan didapat dari MLT JHT yang dapat dimanfaatkan pekerja atau burtuh yakni, pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Melalui program MLT JHT kali ini, para pekerja atau buruh akan dapat memilki rumah.

Baca Juga: 5 Golongan Penerima Bantuan PIP pada 2022, Salah Satunya Siswa yang Masuk SK Nominasi

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi adalah peserta merupakan pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah, telah terdaftar sebagai peserta jaminan hari tua minimal 1 tahun dan perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.

Belum mempunyai rumah sendiri dengan dibuktikan denga surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta.

Selain itu, peserta aktif membayar aktif membayar iuran, mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi aturan dari OJK.

Itulah beberapa bantuan tambahan yang dapat diperoleh bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022.***

Editor: Suci Arin Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler