1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau,
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau,
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau,
Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah Cair pada Januari 2022, Penerima KIP segera Aktivasi Rekening
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau,
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai calon penerima KIP Kuliah, maka selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.
Adapun tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri).
Baca Juga: Merdeka Belajar Episode ke-9 KIP Tak Hanya Biaya Pendidikan, Tapi Juga Biaya Hidup
Semua itu dilakukan dengan cara mendaftar secara online melalui laman KIP Kuliah, untuk mengakses laman tersebut Anda dapat mengunjungi Link Berikut.