Dengan hal tersebut, maka Anda berhak juga mendapatkan BPNT yang dimana besaran dari BPNT ini adalah senilai Rp200 ribu perbulan dan dapat dicairkan dalam bentuk sembako.
3. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Jadi jika nama Anda setelah dicek melalui laman cek bansos dan disana tertera status bantuan PKH telah diproses bank untuk periode Oktober sampai Desember 2021.
Jadi Anda juga berhak untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dimana bantuan PKH ini akan diberikan dengan sistem triwulan atau tiga bulan sekali yang besaran bantuannya mulai dari Rp250 ribu hingga Rp750 ribu.
Itulah beberapa jenis bantuan yang juga dapat diterima oleh pemegang KIS BPJS Kesehatan di tahun 2022 ini.***