Melalui jenis bantuan ini, pemerintah akan memberikan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya kepada peserta Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.
Terdapat 3 jenis fasilitas yang akan didapat dari MLT JHT yang dapat dimanfaatkan pekerja atau burtuh yakni, pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Melalui program MLT JHT kali ini, para pekerja atau buruh akan dapat memilki rumah.
Baca Juga: 5 Golongan Penerima Bantuan PIP pada 2022, Salah Satunya Siswa yang Masuk SK Nominasi
Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi adalah peserta merupakan pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah, telah terdaftar sebagai peserta jaminan hari tua minimal 1 tahun dan perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
Belum mempunyai rumah sendiri dengan dibuktikan denga surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta.
Selain itu, peserta aktif membayar aktif membayar iuran, mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi aturan dari OJK.
Itulah beberapa bantuan tambahan yang dapat diperoleh bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022.***