Jenis bansos yang juga akan dicairkan di bulan Februari 2022 ini adalah bagi pemilik KTP yang bekerja sebagai buruh yang telah di PHK akibat Covid-19.
Anda berhak mendapatkan program bantuan dari pemerintah kedalam jenis program JKP.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Nasabah PNM Mekar di Tahun 2022, Bantuan Rp300 Ribu Segera Dibuka Pemerintah
Syaratnya Anda harus terdaftar terlebih dahulu di BPJS Ketenagakerjaan kemudian gaji maksimal adalah Rp5 juta.
Untuk melakukan pendaftaran dari program bantuan JKP ini adalah bisa melalui perusahaan masing-masing.
3. Bansos Lansia 70 tahun lebih
Jenis bansos yang akan diberikan juga di tahun 2022 adalah bagi pemilik KTP yang telah berusia lebih dari 70 tahun.
Dimana Anda akan mendapat bansos dengan nominal Rp2,4 juta di tahun 2022 ini.
Baca Juga: Tahap Alur Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SNMPTN di Tahun 2022
Dengan rincian penyaluran dilakukan per tiga bulan dan Anda termasuk kedalam keluarga miskin atau prasejahtera dan juga terdaftar di DTKS.