5 Kategori Pemilik KTP yang Akan Mendapatkan Bansos di Tahun 2022, Salah Satunya PKL dan Nelayan

- 31 Januari 2022, 11:29 WIB
bansos yang akan diberikan oleh pemerintah bagi pemilik KTP ini di Februari 2022, salah satunya adalah berprofesi sebagai nelayan
bansos yang akan diberikan oleh pemerintah bagi pemilik KTP ini di Februari 2022, salah satunya adalah berprofesi sebagai nelayan /pexels/

4. Bansos Ibu Hamil/Nifas

Jenis bansos yang juga akan bisa diberikan adalah bagi pemilik KTP yang sedang hamil atau nifas dengan nominal Rp3 juta per tahun.

Syaratnya tentu Anda telah memiliki KTP dan juga masuk dalam kategori miskin atau prasejahtera yang terdaftar di DTKS.

Baca Juga: 3 Bantuan Tambahan bagi Nasabah PNM Mekar 2022, Salah Satunya Bantuan PIP

5. Bansos Anak Usia Dini

Jenis bansos selanjutnya adalah bansos yang diberikan pada anak usia dini dengan rentang umur 0-6 tahun.

Ini merupakan komponen kesehatan dalam program keluarga harapan (PKH).

Syaratnya tentu Anda merupakan keluarga dari kategori miskin atau prasejahtera yang terdaftar di DTKS.

Itulah 5 bansos yang akan diterima bagi pemilik KTP ini yang akan cair di bulan Februari 2022.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah